PRFMNEWS – Berikut informasi terkait syarat melakukan perubahan nama, perbaikan akta lahir atau melakukan persamaan nama bagi warga Kota Bandung.
Bagi warga Kota Bandung yang mempunyai masalah terkait perubahan nama, perbaikan akta lahir atau persamaan nama, bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, loket Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Berikut syarat-syaratnya seperti dilansir dari akun Instagram milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu @bdg.izin:
1. Fotokopi KTP/Surat Berdomisili di Kota Bandung Pemohon, Legalisir dan Materai 10.000 di Kantor Pos Asia Afrika
2. Fotokopi Akta Nikah Pemohon, Legalisir dan Materai 10.000 di Kantor Pos Asia Afrika
3. Fotokopi Kartu Keluarga, Legalisir dan Materai 10.000 di Kantor Pos Asia Afrika
4. Fotokopi Akta Lahir (Pemohon/Anak/Orang Tua), Legalisir dan Materai 10.000 di Kantor Pos Asia Afrika
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran KIA Serta Akta Kelahiran Bagi Warga Kabupaten Bandung