Seperti dilansir dari akun Instagram @upt_pengelolaansampah.dlhbdg, nantinya saldo hasil menabung sampah minimal Rp43.000 dapat ditukar dengan emas senilai 0.025gram atau dengan barang-barang selain emas.
Berikut mekanisme menjadi nasabah Bank Sampah Induk Kota Bandung;
1. Pilah sampah sesuai jenis dari rumah (Anorganik-Organik-Residu)
2. Setorkan sampah Anorganik terpilah ke Bank Sampah
3. Registrasi menjadi Nasabah Bank Sampah Induk Kota Bandung dengan menyiapkan KTP/identitas lainnya
4. Sampah akan ditimbang oleh petugas
5. Hasil penimbangan dicatat dan dibukukan oleh petugas
6. Menerima buku tabungan sampah.
Baca Juga: Tekad Bawa Persib Lebih Baik Lagi Usai Dikalahkan PSM, Luis Milla: Saya Bangga dengan Keluarga ini
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengecek di Instagram @bsi_sadangserang dan @upt_pengelolaansampah.dlhbdg.