PRFMNEWS – Seorang ayah berinisial AN (34) tersangka penganiayaan dan pembunuhan anak perempuan kandungnya sendiri AH (11) di Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi diancam hukuman pidana mati.
Tersangka AN yang merupakan ayah kandung dari korban AH oleh polisi dijerat dengan pasal perlindungan anak serta KDRT, serta Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
"Diancam dengan pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau hukuman mati," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Baca Juga: Ayah yang Aniaya 2 Anaknya di Cimahi Layangkan Banyak Pukulan dan Tendangan
Aldi menerangkan, tersangka yang merupakan pengamen jalanan sudah beberapa kali melakukan penyiksaan ke korban AH dan juga kakaknya AA (12) yang merupakan anak laki-laki kandungnya.
Dari aksi penganiayaan oleh tersangka tersebut, mengakibatkan AH meninggal sedangkan AA mengalami luka-luka.
Sehingga sesuai dengan konstruksi penyidikan atas tindakannya itu, ujar Aldi, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana.
"Perbuatan ini bukan hanya sekali, tapi dilakukan sebelumnya juga, sehingga konstruksinya Pasal 340 juga," terangnya.
Ditambahkan Aldi, aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan tersangka di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara pada Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.