Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Rabu 8 Februari 2023

- 8 Februari 2023, 06:50 WIB
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 9 Februari 2023.
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 9 Februari 2023. /PRFM

PRFMNEWS - Satlantas Polrestabes kembali membuka layanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung hari ini Rabu 8 Februari 2023.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini mulai beroperasi pukul 09.00 WIB. Lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini ada di dua lokasi.

Layanan unit SIM Keliling pertama berlokasi di BTC Pasteur, Kota Bandung. Sementara layanan unit SIM Keliling dua berlokasi di Lucky Square Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Data Terbaru Gempa Turki dan Suriah: Korban Meninggal Dunia Lebih dari 5.000 Orang

Selain itu, bisa juga perpanjang SIM A dan C di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung di Jalan Cianjur nomor 34 dan Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Soekarno Hatta.

Syarat perpanjangan SIM A dan C:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: VIDEO: Viral Detik-detik Kereta Api Berhenti Mendadak di Rel Dekat Masjid Al Jabbar Bandung

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Baca Juga: Mendag Temukan Minyakita Sebanyak 500 Ton di Salah Satu Produsen dan Minta Langsung Didistribusikan

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah