Becak Motor Tabrak Palang Perlintasan KA di Bandung Sampai Patah, Ngaku Tidak Dengar Sirine

- 30 Januari 2023, 15:00 WIB
Palang perlintasan KA Cikudapateuh yang patah ditabrak becak motor.
Palang perlintasan KA Cikudapateuh yang patah ditabrak becak motor. /Edan Sepur Indonesia

PRFMNEWS - Palang pintu perlintasan KA di Stasiun Cikudapateuh tertabrak oleh pengendara becak motor (bentor) hingga patah, pada Senin 30 Januari 2023 pagi.

Diketahui, palang perlintasan kereta yang patah itu yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya untuk menghalau kendaraan yang datang dari arah Pasar Kosambi Kota Bandung.

Humas Wilayah 2 Edan Sepur, Abdullah Putra Gandara mengatakan, berdasarkan keterangan dari petugas PT KAI, alasan dari pengendara bentor itu adalah tidak mendengar suara sirine, sehingga tidak menyadari palang sedang menutup.

Baca Juga: Kronologis Ricuh Komunitas Edan Sepur dan Pemotor di Pintu Perlintasan KA Kiaracondong Bandung

"Info dari petugas KAI kejadian sekitar jam 8 pagi, (pengendara) becak motor tidak ngeuh sirine berbunyi dan palang menutup, padahal kendaraan yang lain berhenti," kata Agha saat on air di Radio PRFM Bandung.

Karena tidak menyadari palang perlintasan sedang menutup, pengendara becak motor itu pun terus melaju lalu menabrak palang perlintasan hingga patah dan becaknya terguling.

"Maju terus dan pas palang mau ditutup, tertabrak lah, sampai terguling, palangnya patah," sambung Agha.

Baca Juga: VIDEO Aksi Santai Para Pengendara Motor Terobos Palang dan Lawan Arus di Perlintasan KA Kircon Bandung

Komunitas Edan Sepur pun ikut membantu perbaikan dan pemasangan kembali palang perlintasan yang patah.

Adapun pelaku penabrak juga ikut bertanggungjawab dengan membantu memasangkan kembali palangnya.

"Kondisi (pengendara bentor) baik-baik saja. (Sempat) dimarahi juga oleh warga sekitar. Oleh petugs KAI konsekuensinya turut membantu pemasangan," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Fortuner Nyaris Tergencet Palang Pintu Kereta Api di Bogor

Agha juga sekaligus mengedukasi kepada para pengendara bahwa dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 114 menjelaskan ketika sirine sudah berbunyi, maka semua pengendara wajib berhenti dan palang pintu akan menutup.

"Yang diutamakan itu bunyi sirine, bukan palang pintunya dulu.(Kalau) yang terjadi adalah karena bukan sirine yang diutamakan, becaknya terguling lah," paparnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x