Adapun pelaku penabrak juga ikut bertanggungjawab dengan membantu memasangkan kembali palangnya.
"Kondisi (pengendara bentor) baik-baik saja. (Sempat) dimarahi juga oleh warga sekitar. Oleh petugs KAI konsekuensinya turut membantu pemasangan," ucapnya.
Baca Juga: Mobil Fortuner Nyaris Tergencet Palang Pintu Kereta Api di Bogor
Agha juga sekaligus mengedukasi kepada para pengendara bahwa dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 114 menjelaskan ketika sirine sudah berbunyi, maka semua pengendara wajib berhenti dan palang pintu akan menutup.
"Yang diutamakan itu bunyi sirine, bukan palang pintunya dulu.(Kalau) yang terjadi adalah karena bukan sirine yang diutamakan, becaknya terguling lah," paparnya.***