2. Melakukan pengumpulan data-data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan lainnya
3. Mengharuskan mengisi formulir tertentu dalam bentuk kertas, aplikasi maupun Google Form
4. Mengharuskan membuka rekening bank tertentu dengan melakukan pembayaran/setoran dalam jumlah tertentu
5. Menjanjikan kelolosan pendaftaran akun dan gelombang pendaftaran Kartu Prakerja
Baca Juga: Ada yang Baru di Prakerja 2023, Berikut Skema Prakerja yang Baru
Disebutkan bahwa hal itu merupakan kegiatan ilegal dan dapat diproses oleh penegak hukum.
Saat ini pendaftaran akun maupun pendaftaran gelombang belum dibuka.
Perhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Tidak ada pihak manapun yang dapat menjanjikan dan menjamin kelolosan pendaftaran gelombang Kartu Prakerja
2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara mandiri melalui www.prakerja.go.id