Selain menyediakan layanan vaksinasi booster kedua, di lokasi ini juga menerima masyarakat yang ingin divaksinasi Covid-19 booster pertama dan dosis 1-2 bagi usia di atas 12 tahun.
Baca Juga: Dinkes Jabar Pastikan Vaksin yang Digunakan Pada Vaksin Booster Kedua Sudah Dapat Izin dari BPOM
Untuk diketahui, aturan pemberian vaksinasi Covid-19 keempat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan pada 20 Januari 2023.
Dalam SE tersebut dijelaskan pula bahwa masyarakat umum yang ingin suntik vaksin booster kedua tidak perlu menunggu terbitnya e-tiket yang ada di aplikasi PeduliLindungi.***