Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.
Namun, untuk mengurangi angka tersebut ia kembali menekankan bahwa seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.
Baca Juga: Luis Milla Pastikan Persib Tak Gentar Lawan Madura United, Siap Lanjutkan Tren Positif
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ungkapnya.
Adapun menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, pada tahun 2022 ada sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi nikah, mayoritas karena hamil di luar nikah.***