Mantan Napiter Ipan Nugraha Bebas dari Lapas Sumedang

- 17 Januari 2023, 14:54 WIB
Mantan Napiter Ipan Nugraha (tengah) bebas dari Lapas Sumedang.
Mantan Napiter Ipan Nugraha (tengah) bebas dari Lapas Sumedang. /IWAN BAHARI/PRFM


PRFMNEWS - Salah seorang narapidana kasus terorisme asal Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Ipan Nugraha (26) menghirup udara bebas setelah menerima hukuman penjara selama 7 tahun.

Ipan diketahui terlibat dalam aksi perencanaan pengeboman kantor KPU RI pada pemilu 2019 lalu. Dirinya bertindak sebagai perakit bom.

“Iya yang bersangkutan hari Senin 16 Januari 2023 dinyatakan bebas bersyarat,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Sumedang, Imam Sapto saat dikonfirmasi PRFM, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Ternyata Mantan Narapidana Terorisme

Imam juga menerangkan, Ipan masuk ke lapas Sumedang sejak bulan Agustus 2020 lalu.

“Sebelumnya ditahan di Cabang Rutan Polda Metro Jaya di Cikeas. Jadi yang bersangkutan ditahan di Sumedang ini selama 3 tahun 8 bulan,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Imam, pascapembebasan tersebut, mantan napiter itu akan terus mendapatkan pembimbingan.

Baca Juga: Tangani Kasus Wanita Bawa Pistol ke Istana, Polisi akan Terapkan UU Terorisme Usai Temukan Bukti ini

Baca Juga: BNPT Adakan Training of Trainer Moderasi Beragama, Strategi Pencegahan Terorisme di Tasikmalaya

“Karena statusnya ini adalah pembebasan bersyarat, maka yang bertanggung jawab untuk pembimbingan itu dari lapas,” tuturnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x