Perlu diketahui MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan untuk layanan publik, baik secara barang atau jasa di suatu tempat.
Dengan MPP ini dapat menyediakan pelayanan terhadap pelanggan dengan cepat, mudah dan akuntabel.
Baca Juga: Pemprov Jabar Hadirkan Kemudahan Layanan Melalui MPP Digital
Ada beberapa jenis MPP yang bisa didapatkan, diantaranya Dokumen kependudukan, Pencatatan Sipil, hingga Konsolidasi data.***