Kerap Dikeluhkan Warga Karena Bising, Dewan dan Satpol PP Lakukan Sidak Sebuah Kelab Malam di Kota Bandung

- 22 Desember 2022, 12:15 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung saat melakukan sidak ke sebuah Kelab Malam di Jalan Karangsari Kota Bandung dilaporkan warga sangat bising.
Anggota DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung saat melakukan sidak ke sebuah Kelab Malam di Jalan Karangsari Kota Bandung dilaporkan warga sangat bising. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Sebuah kelab Malam di jalan Karangsari, Hellen's, disidak anggota Dewan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP Kota Bandung pada Rabu tengah malam kemarin.

Sidak ini dilakukan buntut dari adanya keluhan dan pengaduan warga setempat yang merasa terganggu akibat suara bising dari perangkat audio kelab malam tersebut.

Anggota DPRD kota Bandung Aan Andi Purnama yang hadir di lokasi tersebut menuturkan, pengecekan dilakukan bersama SKPD terkait karena adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang diterimanya.

"Ketika dicek, ternyata tempat ini sudah ada laporan pertama dan sudah dilakukan penindakan. Dan ini adalah pengawasan kedua yang kita lakukan, ternyata setelah dicek, memang tadi suara desibel yang dihasilkan diatas 65, sekitar 80-an. Normalnya kan di bawah 65," jelas Aan ditemui di lokasi tersebut.

Baca Juga: Persib Catatkan Rekor Tak Pernah Kalah di 8 Pertandingan, Henhen: ini Hasil Kerja Keras Semua

Atas dasar itu, lanjut Aan, ia memerintahkan manajemen kelab malam Helen's untuk menurunkan tingkat kebisingan suara menjadi di bawah 65 desibel.

Ia pun mengingatkan manajemen, untuk tunduk pada aturan yang berlaku jika tidak ingin disegel atau dicabut ijin operasional usaha mereka.

"Jadi kita minta dia turunkan sesuai dengan aturan yang ada, karena itu pasti mengganggu warga sekitar. Kalau misalkan terulang lagi, melakukan pelanggaran lagi, mengganggu masyarakat sekitar dengan kebisingan, kami minta (Pemkot) memberikan teguran lebih keras dan sanksi tegasseperti penyegelan," tandas Aan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, tempat hiburan malam tersebut sudah pernah diberikan peringatan atas kejadian serupa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Update Syarat Lengkap Perjalanan Nataru 2022/2023 Naik Pesawat, Bus, Kapal, dan Kereta Api

"Jadi sebenarnya ini unuk tempat hiburan ini (Helen's) adalah yang kedua kali. Yang pertama kita sudah melakukan pemanggilan, dan kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sudah membuat surat pernyataan untuk melakukan upaya (perbaikan)," jelas Mujahid.

Namun seolah membandel, pengaduan warga kembali muncul dengan masalah yang sama, dan pihaknya kembali akan memanggil pihak manajemen.

"Tentunya kita akan meminta pertanggungjawaban terhadap pernyataan yang sudah mereka buat. Tentu masuk ke tahap berikutnya (jika tidak digubris) dengan surat peringatan ketiga hingga sanksi penyegelan," tegas Mujahid.

Berkenaan dengan jam operasional, Mujahid menjelaskan, hingga kini jam operasional tempat hiburan masih mengacu pada ketentuan Perwal 106, yaitu hingga jam 12 malam.

Baca Juga: Kehadiran Penonton di GBK Diharapkan Jadi Penambah Semangat dan Motivasi Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF

Khusus mengenai lokasi tempat hiburan yang tepat berada di sebelah Helen's, Mujahid mengatakan pihaknya pun melakukan pengecekan.

"Kita awalnya melakukan pengecekan dari pengaduan yang muncul dari Helen's, tetapi ketika cek ke lapangan ternyata ada dua. Yang mengganggu dan lebih parah lagi adalah yang sebelahnya (Hell Eagle's), dan kami perhatikan tidak ada peredam sama sekali," kata Mujahid.

Namun pihaknya tidak serta merta melakukan penyegelan karena tempat hiburan itu mampu menunjukkan surat perijinan.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan teguran dan tetap mengawasi tempat tersebut.

"Kita juga masih menyangsikan terhadap perijinan yang sudah mereka miliki. Atas kondisi ini tentu kita akan terus melakukan pengawasan terutama pengaduan dari masyarakat menjelang Nataru," pungkas Mujahid.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah