Lebih rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).
Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).
Mereka didakwa atas perbuatan penyediaan jasa asusila via aplikasi percakapan daring alias Open BO.***