Pelaku Open BO yang Tertangkap di Kota Bandung Didenda Ratusan Ribu Rupiah

- 10 Desember 2022, 16:50 WIB
Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis 8 Desember 2022 malam. Belasan orang diamankan karena Open BO.
Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel, Kamis 8 Desember 2022 malam. Belasan orang diamankan karena Open BO. /Diskominfo Kota Bandung

Lebih rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).

Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).

Mereka didakwa atas perbuatan penyediaan jasa asusila via aplikasi percakapan daring alias Open BO.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x