Lalu jajaran Polsek Katapang mengamankan dua tersangka masing-masing AA dan ES.
Kusworo menyampaikan, AA merupakan orang yang mengeksekusi pencurian di ATM, dan ES bertindak sebagai joki motor yang membantu AA melarikan diri.
"Dan barang buktinya sepeda motor sebagai sarana telah kita amankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan pencurian.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku baru pertama melakukan aksi kejahatan ini.
Baca Juga: Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2022, Ada 'BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya'
Dengan adanya kejadian ini, Kusworo meminta warga untuk tidak panik saat mengalami kegagalan tarik tunai di sebuah ATM.
"Bisa telpon layanan call center atau minta tolong kepolisian terdekat atau minta bantuan security dan bersama-sama melihat mesin ATM itu sendiri apakah diakali atau tidak," sebutnya.