BKPSDM Jelaskan Penyebabnya Tak Bisa Pilih PPPK Teknis di laman SSCASN

- 12 November 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS dan PPPK /Dok PRFMNEWS.

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Seperti yang diketahui, pemerintah memberikan prioritas pada PPPK 2022 bagi Tenaga Kesehatan dan Guru. Oleh karenanya, sejumlah instansi dan pemerintahan membuka lowongan yang lebih besar untuk kedua kategori tersebut dibandingkan dengan PPPK Teknis.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah