Berdasarkan bukti-bukti yang diterima Sunardi, Umi melakukan transaksi jual beli pada tahun 2010. Sedangkan pihak penjual sudah meninggal pada tahun 2009.
Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan terkait lokasi Sekolah Alam Gaharu ada di Blok Rancakembang. Akan tetapi di penunjuk sertifikat yang dimiliki Umi yakni Blok Listrik.
Antara Blok Rancakembang dan Blok Listrik itu jauh, sekira dua kilometer dari lahan yang dikuasai H. Jujun.
Baca Juga: Mual dan Muntah Pada Ibu Hamil? Atasi dengan Rempah Ini, Kata dr Ema Surya Pertiwi
Dengan demikian, kata Sunardi, Sekolah Alam Gaharu Baleendah berada di tempat yang salah.
"Ini bisa dikonfirmasi kepada pihak Kepala Desa setempat," jelasnya.
Sesuai arahan Kapolresta Bandung, LPBH Cakra tidak akan mengganggu proses belajar mengajar di Sekolah Alam Gaharu.
Baca Juga: Asam Lambung Naik Segera Obati dengan Konsumsi Tanaman Ini, Kata Dokter Ema Surya Pertiwi
Penggembokan hanya dilakukan di pintu belakang Sekolah Alam Gaharu Baleendah.
"Kami tidak ganggu aktivitas sekolah. Tapi pihak sekolah mempolitisir para orangtua siswa untuk menyalahkan kami. Seharusnya Yayasan Sekolah Alam Gaharu memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya tentang putusan Mahkamah Agung kepada para orangtua siswa," tandas Sunardi.***