PRFMNEWS - Lembaga Pemberian Bantuan Hukum (LPBH) Cakra memberikan penjelasan terkait duduk perkara sengketa lahan di Sekolah Alam Gaharu Balendah, Kabupaten Bandung.
Kabar tentang Sekolah Alam Gaharu Baleendah viral usai adanya isu penggembokan yang dilakukan sekelompok orang dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
LPBH Cakra disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan penggembokan terhadap Sekolah Alam Gaharu Baleendah.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Naga Ditemukan di Mongolia?
Ketua Umum LPBH Cakra, Sunardi memaparkan bahwa LPBH Cakra mendapatkan kuasa dari H. Jujun Junaedi selaku pemilik lahan di area Sekolah Alam Gaharu Baleendah.
Sunardi menyatakan, LPBH mengacu pada amar putusan Mahkamah Agung tentang seorang wanita bernama Umi.
Di tingkat kasasi, Sunardi menyebut H. Jujun sudah menang di putusan pidana.
"Sesuai dengan keputusan No.455.k/PID/2022 Mahkamah Agung, menyatakan terdakwa Umi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik dipalsukan," jelas Sunardi saat ON AIR di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 5 November 2022.
Baca Juga: Hasil Latih Tanding Persib Bandung Hari Ini, Daisuke Sato Cetak Gol Cepat