Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Tetap Gratis Naik Bus Trans Metro Pasundan

- 31 Oktober 2022, 19:04 WIB
Bus Trans Metro Pasundan atau TMP di Halte Alun-alun Kota Baru Parahyangan.
Bus Trans Metro Pasundan atau TMP di Halte Alun-alun Kota Baru Parahyangan. /PRFM

"Dibuktikan dengan kartu pelajar, lansia dengan KTP. Nanti itu dilaporkan ke Dinas perhubungan, itu nanti didata. Kami sedang fasilitasi untuk validasi bahwa penumpang ini pelajar, lansia, atau disabilitas," papar Denny.

Mengingat proses validasi membutuhkan waktu, maka untuk sementara ini calon penumpang seperti pelajar dan lansia di atas 60 tahun bisa memperlihatkan kartu identitas mereka kepada petugas di dalam bus.

Baca Juga: Trans Metro Pasundan Mulai Berbayar Senin Besok, Ada Dua Metode Pembayaran yang Bisa Dipakai

"Untuk sementara petugas di bus akan melihat validasi lewat kartu identitas, digratiskan dulu," jelasnya.

Adapun payung hukum yang menegaskan tentang tarif nol rupiah bagi pelajar, lansia, dan disabilitas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021.

Sedangkan aturan terkait tarif Trans Metro Pasundan Rp4.900 per orang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah