Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Tetap Gratis Naik Bus Trans Metro Pasundan

- 31 Oktober 2022, 19:04 WIB
Bus Trans Metro Pasundan atau TMP di Halte Alun-alun Kota Baru Parahyangan.
Bus Trans Metro Pasundan atau TMP di Halte Alun-alun Kota Baru Parahyangan. /PRFM

PRFMNEWS - Layanan Teman Bus Trans Metro Pasundan (TMP) resmi berbayar mulai hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

Tarif yang berlaku di lima koridor TMP di Bandung Raya adalah Rp4.900 per orang. Pembayaran tersebut dilakukan secara cashless yakni menggunakan e-money atau QRIS.

Namun ternyata masih ada beberapa golongan penumpang yang tetap bisa naik TMP secara gratis.

Baca Juga: Untuk Sementara Bayar Trans Metro Pasundan Baru Bisa Pakai QRIS

Kepala BPTD Wilayah IX Jawa Barat, Denny Michels mengatakan, tiga golongan penumpang yang digratiskan naik Teman Bus adalah pelajar, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas.

"Di tahap ini juga untuk pelajar, lansia di atas 60 tahun, dan disabilitas itu memang digratiskan dulu," kata Denny saat on air di Radio PRFM Bandung.

Denny juga menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan proses validasi para calon penumpang dari tiga golongan tersebut.

Baca Juga: Trans Metro Pasundan Mulai Berbayar Hari ini, ini Tarif dan Cara Bayarnya yang Hanya Bisa Non Tunai

Hal ini bertujuan agar ketika menggunakan layanan Trans Metro Pasundan, penumpang yang masuk tiga golongan itu tidak akan dikenakan tarif ketika melakukan pembayaran via tap kartu elektronik atau QRIS.

"Dibuktikan dengan kartu pelajar, lansia dengan KTP. Nanti itu dilaporkan ke Dinas perhubungan, itu nanti didata. Kami sedang fasilitasi untuk validasi bahwa penumpang ini pelajar, lansia, atau disabilitas," papar Denny.

Mengingat proses validasi membutuhkan waktu, maka untuk sementara ini calon penumpang seperti pelajar dan lansia di atas 60 tahun bisa memperlihatkan kartu identitas mereka kepada petugas di dalam bus.

Baca Juga: Trans Metro Pasundan Mulai Berbayar Senin Besok, Ada Dua Metode Pembayaran yang Bisa Dipakai

"Untuk sementara petugas di bus akan melihat validasi lewat kartu identitas, digratiskan dulu," jelasnya.

Adapun payung hukum yang menegaskan tentang tarif nol rupiah bagi pelajar, lansia, dan disabilitas sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021.

Sedangkan aturan terkait tarif Trans Metro Pasundan Rp4.900 per orang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2022.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah