Kasus Kekerasan Terhadap ART di Bandung, Warga Jebol Pintu Rumah Selamatkan Korban

- 29 Oktober 2022, 19:20 WIB
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandung diduga dianiaya majikan hingga babak belur.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandung diduga dianiaya majikan hingga babak belur. /Netizen PRFMNEWS

PRFMNEWS - Media sosial dihebohkan dengan rekaman video berisi kabar dugaan kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandung pada Sabtu, 29 Oktober 2022 siang.

Korban kekerasan terhadap ART ini dialami seorang wanita berinisial R (29 tahun) yang bekerja di sebuah rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: Polri Perintahkan Polda Kumpulkan Sampel Penderita Gagal Ginjal Akut

Menurut keterangan warga setempat, ART tersebut diduga mengalami kekerasan hingga mengalami lebam-lebam di beberapa area tubuhnya.

Area lebam yang paling kentara dari korban dugaan kasus kekerasan itu yakni di bagian wajah.

Masih melansir keterangan warga, korban sempat terdengar berteriak dan merintih kesakitan pada malam sebelumnya.

Baca Juga: SMP Negeri 15 Bandung Sukses Cetak Generasi Hebat, Yana Mulyana jadi Wali Kota, Hikmat Ginanjar jadi Kadisdik

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandung diduga dianiaya majikan hingga babak belur.
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Bandung diduga dianiaya majikan hingga babak belur. Netizen PRFMNEWS

Warga kemudian mendatangi rumah dimana korban bekerja sebagai ART. Terlihat bahwa pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Pintu rumah tersebut digembok oleh sang pemilik rumah sehingga korban tak bisa keluar.

Warga akhirnya memutuskan untuk mejebol pintu rumah tersebut, disaksikan petugas Polisi dan Anggota TNI.

Baca Juga: Baru 62 Puskemas di Kota Bandung yang Memiliki Apoteker

Korban kemudian berhasil dikeluarkan dari rumah tersebut. Korban untuk sementara berada di rumah tetangga.

Tim Satreskrim Polres Cimahi menetapkan pasangan suami istri yang menganiaya asisten rumah tangga di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat menjadi tersangka.

Pasangan suami istri berinisial YK (29) dan LF (29) menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadadap ART.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra menjelaskan ART yang berinisial R (29) tersebut dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah, kedua lengan, dan punggung.

“Tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko saat dikonfirmasi via telepon di Mapolres Cimahi pada Sabtu malam.

Atas perbuatan pelaku YK dan LF terancam Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No. 32 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x