Sempat Bersembunyi, Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Ditangkap Polisi Sebelum Kabur ke Kalimantan

- 24 Oktober 2022, 19:20 WIB
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Ia jadi pelaku usai melakukan penusukan terhadap PS usai pulang mengaji di Jalan Mukodar Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi. Ia jadi pelaku usai melakukan penusukan terhadap PS usai pulang mengaji di Jalan Mukodar Cimahi pada Rabu, 19 Oktober 2022. /Polres Cimahi

Tim gabungan, imbuhnya, juga sempat mendatangi empat lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku juga mendatangi rumahnya, namun tidak berbuah hasil yang diharapkan.

Baca Juga: Identitas dan Wajah Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Diumumkan Polisi

“Kita juga sudah menyentuh keluarganya, dan keluarganya menyatakan tidak tahu keberadaan tersangka atas nama Rizal itu,” tuturnya.

Tak menyerah, tim gabungan terus mencari tahu hingga berhasil mendapat informasi tempat persembunyian pelaku di sebuah rumah kawasan Sukasari, Kota Bandung dan melakukan penggerebekan pada Minggu, 23 Oktober 2022.

“Pada saat ditangkap di Sukasari, kita dobrak rumah tersebut, dia lagi dalam keadaan tidur jadi tidak berdaya. Tapi saat pengembangan mencari barang bukti, dia menyebutkan beberapa tempat, baru dia lakukan perlawanan bahkan mau melakukan tindakan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Imron.

Baca Juga: Pria Lansia di Bandung jadi Korban Penusukan Debt Collector, Total Ada Empat Pelaku

Lebih lanjut ia menyebut bahwa pelaku sebenarnya sempat berencana akan kabur ke Kalimantan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Sebenarnya Senin ini (24 Oktober 2022) yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan,” ungkapnya.

Imron menyatakan tersangka ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 340 jo 339 jo 338 jo 365 ayat 3 KUHP. Serta jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah