"Kita bekerja sama dengan pihak asuransi, bantuan santunan kepada kendaraan yang mungkin terdampak pohon tumbang," katanya.
Untuk kendaraan yang terdampak, bebernya, akan mendapatkan santunan maksimal Rp25 juta tergantung dari tingkat kerusakan. Sedangkan untuk korban luka maksimal Rp50 juta.
"Persyaratannya ada laporan kerusakan dari pihak kepolisian, sedangkan untuk korban luka akibat pohon tumbang dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit. Selanjutnya silahkan bawa persyaratannya ke kantor DPKP," pungkasnya.***