RSHS Bandung Sediakan Pendaftaran Online untuk Pasien Rawat Jalan, Simak Cara Lengkapnya

- 13 Oktober 2022, 18:00 WIB
RSHS Bandung Menyediakan Pendaftaran Online untuk Pasien Rawat Jalan
RSHS Bandung Menyediakan Pendaftaran Online untuk Pasien Rawat Jalan /Antara/

PRFMNEWS – Kini pasien rawat jalan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung semakin dimudahkan dengan adanya layanan pendaftaran secara online.

Bagi pasien yang menggunakan BPJS juga bisa melakukan pendaftaran secara online tersebut, dengan syarat telah mendapatkan rujukan dari Faskes pertama.

Berikut cara lengkap pendaftaran rawat jalan di RSHS Bandung, dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi RSHS Bandung:

Baca Juga: Sutradara Resmi Umumkan Jadwal Tamat Preman Pensiun 6, Bukan Isapan Jempol Belaka Sampai Bikin Fans Kecewa

- Pendaftaran pasien baru:

1. Masuk ke alamat website reservasi.rshs.or.id.

2. Pilih menu 'belum pernah berkunjung''.

3. Mengisi identitas pasien.

4. Pendaftar akan mendapatkan nomor antrian dan barcode.

5. Pada tanggal reservasi yang telah dibuat silahkan menunggu nomor antrean dipanggil oleh loket pendaftaran.

Baca Juga: Sutradara Resmi Umumkan Jadwal Tamat Preman Pensiun 6, Bukan Isapan Jempol Belaka Sampai Bikin Fans Kecewa

- Pendaftaran pasien lama:

1. Masuk ke alamat web reservasi.rshs.or.id.

2. Pilih menu ‘sudah pernah berkunjung’.

3. Isi nomor rekam medik dan tanggal lahir pasien.

4. Pastikan data pasien telah benar dan masukan nomor telepon yang aktif.

5. Menentukan data rencana berobat ke RSHS Bandung:

Baca Juga: Jokowi Harap Hadirnya Kereta Cepat Jakarta - Bandung Membuat Daya Saing Menjadi Lebih Kuat

- Mengisi poliklinik yang dituju.

- Mengisi cara bayar pasien.

- Mengisi rencana waktu berobat

6. Mendapatkan resume reservasi online.

7. Pada tanggal reservasi yang telah dibuat, pasien langsung menuju mesin APM di Poli yang dituju.

Baca Juga: Liga Sedang Dihentikan Sementara, Persib Fokus Tingkatkan Fisik Pemain

Pendaftaran pasien baru ataupun pasien lama juga bisa dilakukan melalui contact center (022) 2551111.

Saat menghubungi, pasien baru perlu menyiapkan KTP atau KK dan surat rujukan untuk pasien BPJS, sedangkan pasien lama perlu menyiapkan nomor rekam medik pasien.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x