Agung menegaskan, tidak ada warga yang luput dalam Regsosek, baik itu warga dengan KTP Kabupaten Bandung maupun KTP luar Kabupaten Bandung.
"Selama warga tersebut berada di wilayah Kabupaten Bandung, maka wajib didata dalam Regsosek ini," jelasnya.
Agung menjelaskan, Regsosek ini bertujuan untuk membuat sebuah data base terpadu untuk perlindungan sosial dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Luncurkan Vaksin IndoVac, Jokowi Apresiasi Anak Muda Bio Farma
Nantinya, data ini akan digunakan Pemerintah Indonesia untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat
"Ini adalah program pemutakhiran data. Selain fokus dengan profil penduduk, ada juga khusus untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat," pungkas Agung.***