Dishub Pastikan Tarif Angkot Kota Bandung Naik Dampak Kenaikan Harga BBM, Kapan Mulai Berlaku?

- 7 September 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi angkot di Bandung. Tarif angkot di Kota Bandung naik imbas BBM naik.
Ilustrasi angkot di Bandung. Tarif angkot di Kota Bandung naik imbas BBM naik. /DOK PRFMNEWS

PRFMNEWS – Tarif angkutan kota (angkot) di Kota Bandung dipastikan naik dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diputuskan pemerintah pusat mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Kenaikan tarif angkot imbas harga BBM naik ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan.

Lantas, berapa besar kenaikan tarif angkot di Kota Bandung dan berlaku mulai kapan tarif baru ini?

Sebelumnya, Dadang menjelaskan, Dishub Kota Bandung menggelar rapat koordinasi terkait penyesuaian tarif angkutan umum terhadap kenaikan BBM pada Selasa 6 September 2022 pagi.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Ongkos Angkot di Kota Bandung Naik, Kopamas: Maksimal Rp1.000

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Satlantas Polrestabes Bandung, DPC Organda Kota Bandung, BLUD UPTD Angkutan, Perum Damri Cabang Bandung, Kobanter Baru, Kobutri, Kopamas, dan SPTI Kota Bandung.

Dadang menyebut, dari hasil rapat tersebut diputuskan tarif angkot di Kota Bandung naik di angka Rp1.000 untuk seluruh trayek.

“Disepakati kenaikan angkutan kota di Bandung naik seribu rupiah dari tarif lama. Ini berdasarkan hasil perhitungan bersama dari komponen kenaikan BBM, suku cadang dan juga personel,” ucap Dadang.

Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Rempah Ini Ampuh Turunkan Gula Darah Kata dr Zaidul Akbar

Dadang menambahkan, selain mengalami kenaikan, tarif angkot di Kota Bandung akan dihitung datar atau jauh dekat sama.

“Jarak terpendek itu rute Mengger - Abdul Muis, yang asalnya Rp2.900 naik menjadi Rp3.900. Sedangkan rute terpanjang trayek Margahayu - Ledeng, awalnya Rp4.500 kini jadi Rp5.500,” bebernya.

Menurutnya, kenaikan tarif angkot di Kota Bandung baru dilakukan lagi setelah terakhir pada 2016 lalu.

Ia menuturkan, kesepakatan ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk nantinya dibuat ketetapan wali kota, baru tarif baru resmi diberlakukan.

Baca Juga: Menhub Beri Sinyal Tarif Transportasi Umum Naik Dampak Kenaikan Harga BBM, Ojol dan Bus AKAP Masuk Daftar

Oleh karena itu, Dadang mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik usaha angkutan umum untuk bersabar tidak buru-buru menaikkan tarif.

“Akan kami ajukan usulan ini untuk menjadi keputusan wali kota,” ujarnya.

Terkait prosesnya hingga diterbitkan aturan wali kota, ia mengatakan berkaca pada pengalaman kenaikan tarif di masa lampau diprediksi butuh waktu maksimal 3 hari.

Sementara itu, Dadang memastikan khusus moda transportasi di bawah naungan Pemkot Bandung seperti Trans Metro Bandung (TMB), tarifnya diupayakan tidak ikut naik.

Adapun untuk memangkas biaya operasional, penyesuaian untuk TMB diberlakukan pada aspek ritase.

Baca Juga: Fraksi PKS Walk Out dari Rapat Paripurna DPR, Tolak Kenaikan Harga BBM

“Misalnya satu koridor awalnya 8 rit, setelah penyesuaian ini berubah menjadi 6 rit. Dengan mempertimbangkan pick hour-nya,” jelasnya.

Ia menyebut skema ini diberlakukan dengan proses evaluasi.

“Kami coba bertahan dulu dengan tarif lama. Hasilnya akan kami lihat setelah evaluasi,” pungkas Dadang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah