Walau barang itu tidak ditemukan, tapi pelaku justru memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
"Begitu korban mencoba komunikasi, HP diambil pelaku dan melihat sudah tidak ada harta benda lainnya, kedua pelaku ini kemudian melarikan diri," jelasnya.
Baca Juga: OnlyFans Made In Garut, Polisi Tangkap Wanita 20 Tahun yang Bikin dan Jual Konten Pornografi
Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Korban yang ditangani baru satu orang, tapi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut antisipasi ada korban lain," ungkapnya.***