PRFMNEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat layanan Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan (Sakedap) yang akan keliling Kecamatan di Kota Bandung.
Layanan Sakedap bisa membantu warga Kota Bandung untuk membuat Nomor Induk Usaha (NIB) untuk UMKM.
NIB merupakan tanda pengenal bagi pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pada hari Rabu 27 Juli 2022, mobil sakedap akan berada di Kecamatan Kiaracondong Jalan Babakan Sari I No 117, Kota Bandung dan layanan dimulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.
Masyarakat yang akan membuat NIB perlu menyiapkan sejumlah persyaratan berikut, dilansir prfmnews.id dari akun Instagram DPMPTSP Kota Bandung:
- KTP
- Email
- Nomor Telepon
- NPWP
- Foto kegiatan usaha
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Kota Bandung sampai 31 Juli 2022
Layanan mobil Sakedap akan keliling ke sejumlah Kecamatan setiap hari Rabu, sedangkan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat akan berada di halaman MPP Jalan Cianjur No 34.
NIB diterbitkan oleh lembaga OSS melalui DPMPTSP, pada layanan mobil Sakedap membuat NIB tak butuh waktu lama karena langsung jadi dalam kurun waktu 10-15 menit.***