"Korban mengalami luka akibat tusukan pisau," ujar AKP Rizki Fadila saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Jumat, 22 Juli 2022.
Korban kemudian melporkan peristiwa ini kepada pihak Kepolisian. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Harga Emas Naik Lagi, ini Update Harga Emas Logam Mulia Hari ini
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi yang menangani kasus kekerasan ini.
"Terhadap perbuatan pelaku yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas AKP Rizki Fadila.***