PRFMNEWS - Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Erwin mengakui dirinya yang membuat surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi.
Erwin pun membenarkan, surat tersebut dikeluarkan oleh dirinya sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
Namun Erwin menepis anggapan bahwa surat tersebut sebagai upaya intervensi terhadap kebijakan PPDB yang dilakukan Disdik Jabar.
Ia berdalih, surat tersebut sekedar permohonan atau usulan sebagai tindaklanjut aspirasi yang diterimanya sebagai anggota DPRD Kota Bandung.
Melalui aplikasi pecakapan WhatsApp, Erwin memberikan jawaban dan klarifikasi atas informasi yang kadung beredar luas. Berikut isi klarifikasi H. Erwin yang diterima melalui pesan Whatsapp.
Sehubungan dengan pemberitaan di media massa maupun di platform media sosial tentang surat rekomendasi PPDB yang saya kirimkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut saya sampaikan penjelasan serta klarifikasi guna meluruskan duduk persoalan sebenarnya:
1. Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung, dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung.
2. Aspek ekonomi menjadi pertimbangan utama saya untuk membantu menyampaikan keinginan warga agar anaknya diterima di sekolah negeri, mengingat biaya pendidikan di sekolah negeri jauh lebih terjangkau dibandingkan sekolah swasta.
3. Surat dimaksud bukan bentuk intervensi saya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, melainkan sekedar permohonan atau usulan sebagaimana aspirasi yang saya terima sebagai anggota dewan Kota Bandung. Surat tersebut tidak bersifat memaksa atau mengintervensi proses PPDB, karena pihak dinas berhak penuh untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya.
4. Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut.
5. Selaku anggota dewan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, saya memiliki kewajiban untuk memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya di Kota Bandung melalui saluran dan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Saya mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung dalam melaksanakan PPDB.***