PRFMNEWS - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan di Jawa Barat mulai dilakukan penyelenggara pendidikan, salah satunya SMAN 13 Bandung.
Pihak SMAN 13 Bandung mulai melakukan uji kompetensi calon siswa yang mendaftar melalui jalur non akademik.
Calon siswa yang melampirkan sertifikat atau piagam saat mendaftar akan di uji kompetensi, melihat apakah kemampuannya sesuai dengan yang terlampir.
Jalur non akademik ini merupakan salah satu penerimaan siswa berdasarkan kemampuan, bakat dan prestasi non akademik.
Baca Juga: The Minions Melaju ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2022 Usai Laga Kontra Wakil Senegara
Syarat utama dalam PPDB jalur non akademik ini memang calon siswa harus melampirkan sertifikat atau piagam yang dimiliki terkiat dengan kemampuan atau prestasi yang diakuinya.
Uji kompetensi ini pun tertuang dalam Peraturan Gubernur terkait PPDB pasal 24 Ayat 7 mengenai keharusan dilakukannya ujian tersebut kepada calon siswa.
Kepala Sekolah SMAN 13 Bandung Ajat Sudrajat pun menyampaikan hal tersebut, mengenai adanya uji kompetensi dalam PPDB jalur non akademik.
"Jadi, tujuannya untuk meyakinkan pihak sekolah bahwa sertifikat yang dilampirkan sesuai dengan kemampuan siswa," ucap Ajat, dikutip prfmnews, Rabu, 15 Juni 2022.