Jadwal, Persyaratan dan Cara Daftar PPDB Kabupaten Bandung untuk Tingkat SD

- 11 Juni 2022, 18:30 WIB
PPDB Kabupaten Bandung untuk Tingkat Sekolah Dasar (SD)
PPDB Kabupaten Bandung untuk Tingkat Sekolah Dasar (SD) /Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung

PRFMNEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Bandung untuk tingkat pendidikan TK, SD dan SMP akan segera dimulai.

Pendaftaran PPDB Kabupaten Bandung 2022 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) akan dimulai pada 16 Juni sampai dengan 9 Juli 2022.

Berikut persyaratan dan cara pendaftaran PPDB Kabupaten Bandung 2022 untuk tingkat Sekolah Dasar (SD):

Baca Juga: Pembelian Tiket Pertandingan Persib Bandung di Piala Presiden 2022 Segera Dibuka, Berikut Cara Aksesnya

Persyaratan:

1. Akta Kelahiran/Kenal Lahir/ Surat Keterangan dari Desa.

2. Usia minimal 6 tahun (Calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli 2022 dapat dipertimbangkan atas rekomendasi psikolog atau dewan guru PAUD).

3. Surat Tanda Serta Belajar (STSB) dari jenjang TK/sejenis (bagi yang memiliki).

4. Kartu Keluarga atau Keterangan Domisili minimal 1 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.

Baca Juga: Kompetisi Inovasi Jabar Kembali Digelar Tahun Ini, Uu: Inovasi Adalah Keharusan

Tata Cara Pendaftaran:

1. Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara luring di sekolah.

2. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam wilayah zonasi.

3. Calon peserta didik menyerahkan dokumen persyaratan pada saat pendaftaran kepada panitia PPDB.

4. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan jalur afirmasi diluar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Penjual Dawet Ini Membuat Buyar Konsentrasi Pasukan TNI yang sedang Apel

5. Menetapkan Calon peserta didik sesuai ketentuan.

Bagi kuota calon peserta didik tingkat SD yaitu 4 Rombongan Belajar (Rombel) Jumlah peserta didik untuk setiap rombel disesuaikan dengan daya tampung satuan masing-masing yang mengacu pada standar pelayanan minimal 28 peserta didik atau rombongan belajar (Rombel).***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x