Tiga Orang Ditangkap Polres Cimahi Imbas Konvoi Khilafatul Muslimin di Cisarua Bandung Barat

- 10 Juni 2022, 18:08 WIB
Rilis kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Cisarua Bandung Barat digelar Mapolres Cimahi, Jumat 10 Juni 2022.
Rilis kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Cisarua Bandung Barat digelar Mapolres Cimahi, Jumat 10 Juni 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Sebanyak tiga orang ditangkap Polres Cimahi sebagai imbas dari kegiatan konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di daerah Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu, 29 Mei 2022. Tiga orang tersebut ditangkap oleh Personel Polres Cimahi pada Kamsi, 9 Juni 2022.

Polres Cimahi juga melakukan penggeledehan di tiga tempat berbeda untuk mencari barang bukti keterlibatan tiga orang ini dengan Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi serta Kabupaten Bandung Barat.

Saat dimintai keterangan, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menuturkan, konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di Kampung Cikarang Mulya, Cisarua, Bandung Barat menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Baca Juga: CEK FAKTA: Isu Jenazah Eril Hanya Bisa Dimakamkan di Swiss Dipastikan HOAX

Barang bukti hasil penggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022.
Barang bukti hasil penggeledahan Kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

Menurut laporan yang diterima Polres Cimahi, kata Imron, konvoi Khilafatul Muslimin di Kampung Cikarang Mulya berlangsung sekira pukul 10.00 WIB.

"Mereka konvoi pada hari itu dengan mengusung tulisan Khilafah," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan kantor Khilafatul Muslimin di wilayah Cimahi dan Bandung Barat, Polres Cimahi mendapatkan alat bukti untuk mengamankan tiga orang berinisial AE, S dan AS.

Baca Juga: Pastikan Bukan Bendera HTI, Polisi Selidiki Izin Acara Deklarasi Anies Baswedan oleh Relawan di Hotel Bidakara

Dari hasil penyelidikan, AS berperan sebagai impinan Umul Quro Bandung Raya. Adapun S merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Cimahi. Sementara AS menjabat bendahara Khilafatul Muslimin.

"Tiga orang ini juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu," kata Imron.

Dari hasil penyidikan, tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Ini Tanda Kamu Sedang Menderita Gagal Ginjal Kronis kata dr. Saddam Ismail, Waspada dan Hati-Hati!

Plang kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022.
Plang kantor Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Bandung Barat, Jumat 10 Juni 2022. BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

"Kita jerat dengan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait percobaan Makar. Kita juga jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Kita juga jerat dengan Pasal 157 KUHP, tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakarat," ungkap Imron.

Menurut Imron, tiga orang yang ditangkap imbas konvoi Khilafatul Muslimin di Cisarua Bandung Barat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x