Dari hasil penyelidikan, AS berperan sebagai impinan Umul Quro Bandung Raya. Adapun S merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Cimahi. Sementara AS menjabat bendahara Khilafatul Muslimin.
"Tiga orang ini juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu," kata Imron.
Dari hasil penyidikan, tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat pasal berlapis.
Baca Juga: Ini Tanda Kamu Sedang Menderita Gagal Ginjal Kronis kata dr. Saddam Ismail, Waspada dan Hati-Hati!
"Kita jerat dengan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait percobaan Makar. Kita juga jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Kita juga jerat dengan Pasal 157 KUHP, tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakarat," ungkap Imron.
Menurut Imron, tiga orang yang ditangkap imbas konvoi Khilafatul Muslimin di Cisarua Bandung Barat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.***