Terungkap! Motif Pembunuhan Pemuda oleh 4 Pelaku, Jasad Korban Dibuang di Arcamanik Bandung

- 31 Mei 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PRFMNEWS

Baca Juga: Aneh, Terjadi pembunuhan yang Diminta Korban Sendiri Demi Mengeluarkan Ilmunya

Para pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah