PRFMNEWS – Petugas Satlantas Polres Cimahi menggelar razia sepeda motor knalpot brong atau knalpot bising dan tanpa memiliki dokumen resmi di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu, 29 Mei 2022 kemarin.
Hasilnya, sekitar 135 unit motor knalpot brong disita polisi dalam razia di Lembang Bandung Barat itu yang berlangsung 2 jam. Ratusan unit motor tersebut diangkut ke Mapolres Cimahi menggunakan truk khusus.
Polisi menerapkan syarat wajib bagi pemilik 135 unit motor hasil sitaan razia itu untuk bisa kembali mengambil kendaraan milik mereka masing-masing.
Baca Juga: Kedapatan Pakai Knalpot Bising, Kapolsek Cikancung Tegur Pemuda yang Asik Nongkrong
Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengambil motor hasil sitaan razia itu disampaikan Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto.
“Untuk mengambil sepeda motornya, para pelanggar wajib membawa knalpot standar ke Mapolres Cimahi jika ingin sepeda motornya kembali dengan memperlihatkan dokumen sah kendaraan,” tuturnya, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri pada Senin, 30 Mei 2022.
Ia lanjut menuturkan bahwa saat razia, sejumlah pengendara sekaligus pemilik motor hanya bisa pasrah saat kendaraan berknalpot brong dan tak memiliki dokumen sah itu diangkut sekaligus disita petugas.
Tak sedikit pula, pemilik kendaraan protes dan terlibat adu mulut karena tak puas dengan tindakan aparat yang mengangkut motor mereka.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Tertibkan Pengguna Knalpot Bising di Kota Bandung
“Para pemilik rata-rata mengganti knalpot standar atau original buatan pabrik dengan knalpot bising, sehingga saat melintas meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga,” ucapnya.***