Polisi Terus Tindak Pengguna Knalpot Bising di Kabupaten Bandung

- 18 Februari 2022, 10:00 WIB
Penindakan penggunaan knalpot bising yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Bandung.
Penindakan penggunaan knalpot bising yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Bandung. /Polresta Bandung

PRFMNEWS - Saat ini jajaran Sat Lantas Polresta Bandung terus berupaya mencipatakan ketertiban lalu lintas, salah satunya menindak penggunaan knalpot bising.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia mengatakan, saat ini pihaknya terus mengkampanyekan larangan penggunaan knalpot bising.

"Mulai dari awal tahun, kita menggelorakan untuk zero knalpot bising, upaya-upayanya mulai dari imbauan kita door to door ke tempat varian motor untuk tidak jual knalpor bising," kata Rislam saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Sering Diabaikan Ternyata ini Minuman yang Buat Gagal Diet, Diungkap dr. Saddam Ismail

Selain sosialiasi secara langsung, jajaran Satlantas Polresta Bandung juga membuat beberapa spanduk imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang ditempel di beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Bandung.

Setelah satu bulan sosialisasi, Rislam sebut kini pihaknya mulai melakukan penindakan bagi para pengguna knalpot bising.

"Kita sudah pasang begitu banyak spanduk untuk tidak menggunakan knalpot bising dan setelah sosialiasai satu bulan begitu masif, kita lakukan penindakan di wilayah Kabupaten," jelasnya.

Baca Juga: Babak 32 Besar Liga 2 Nasional Diwarnai Kericuhan, PSSI Siap Tindak Tegas Wasit dan Pemain yang Bermasalah

Baca Juga: Masih PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kota Bandung Masih Diberlakukan Akhir Pekan ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x