- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Permudah Perizinan Konser Musik
Sementara aturan atau batasan jumlah penonton di runag terbuka adalah:
- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang