Sempat Dilarang, Kini Konser di Ruang Terbuka Diperbolehkan Digelar di Kota Bandung, ini Ketentuannya

- 25 Mei 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. /Pixabay/activedia/

- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga: Konser untuk Petugas Kebersihan Batal, Anji: Saya Berdoa Semoga Konser Outdoor Bisa Segera Berjalan di Bandung

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Permudah Perizinan Konser Musik

Sementara aturan atau batasan jumlah penonton di runag terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x