Sempat Dilarang, Kini Konser di Ruang Terbuka Diperbolehkan Digelar di Kota Bandung, ini Ketentuannya

- 25 Mei 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. /Pixabay/activedia/

- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x