Bank Indonesia Jabar Buka Layanan Penukaran Uang Kecil untuk Lebaran, Namun Ada Batasan per Orangnya

- 11 April 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi penukaran uang kecil untuk Lebaran 2022 di BI Jawa Barat.
Ilustrasi penukaran uang kecil untuk Lebaran 2022 di BI Jawa Barat. /Unsplash.com

PRFMNEWS - Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang kecil untuk Lebaran 1443 H atau 2022 hingga 26 April 2022.

Lokasi Layanan Penukaran Kas Terpadu tersebut berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jl Braga No 108, Bandung.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto mengatakan, setiap orang dibatasi jumlah penukaran uangnya yakni Rp3,8 juta per satu orang.

Baca Juga: Bisa Lewat Bank Keliling, BI Jabar Jemput Bola Penukaran Uang untuk Lebaran

"Layanan penukaran ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dimana masyarakat dapat menukarkan Uang Rupiah maksimal senilai Rp3.800.000 satu orang," kata Herawanto dalam keterangannya, Senin 11 April 2022.

Adapun jenis pecahan yang disediakan adalah Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Khusus pecahan Rp1.000 tidak akan diberikan dalam bentuk uang kertas, melainkan uang koin.

Setiap harinya, layanan penukaran uang dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Anggap Santai Hasil Survei Capre 2024, Ridwan Kamil: Jadi Bahan Evaluasi

Masyarakat yang ingin menukarkan uangnya pada mobil layanan ini tata cara penukaran uang kegiatan tersebut adalah menyiapkan kartu identitas (KTP atau KartuPelajar/Mahasiswa), mengisi formulir penukaran, uang yang akan ditukarkan disusun sesuai pecahan dan menghadap searah, dan budayakan antri.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah