DPRD Kota Bandung: dari JPO Ada Potensi Pendapatan Rp7,5 Miliar

- 17 Maret 2022, 20:15 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul ungkap ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,5 miliar yang bisa didapatkan Pemerintah Kota Bandung dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul ungkap ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) Rp7,5 miliar yang bisa didapatkan Pemerintah Kota Bandung dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). /DPRD Kota Bandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menilai ada potensi pendapatan yang bisa diraih Pemerintah Kota Bandung dari jembatan penyeberangan orang (JPO).

Bahkan dari JPO, ada potensi pendapatan sekira Rp7,5 miliar yang bisa diraih Pemerintah Kota Bandung.

Untuk itu, DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk segera memproses serah terima pengelolaan aset JPO di Kota Bandung.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengatakan, pihaknya terus mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini BLUD Angkutan Dinas Perhubungan untuk segera memproses serah terima pengelolaan aset JPO.

Sebab, lanjut Rizal, selain berfungsi sebagai fasilitas pendukung lalu lintas, JPO memiliki nilai dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bandung.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina: Menteri Dalam Negeri Nyatakan Tidak Ada Tempat yang Aman di Ukraina

Hal ini yang menjadi masukan dan juga pengawasan DPRD Kota Bandung kepada Pemkot Bandung. Saat ini pengelolaan JPO ada di bawah tugas Dinas Perhubungan. Para pengembang atau juga penyelenggara seharusnya sudah menyerahkan aset dari JPO ini kepada Pemkot Bandung.

“Perlu diketahui bahwa perizinan JPO dari tahun 2015 sudah pada habis bahkan mungkin 2017 atau 2018. Nah tinggal bagaimana Pemkot. Jadi selain pemanfaatan untuk jembatan penyebrangan orang ini pun bisa dimanfaatkan untuk menambah PAD di Kota Bandung," ungkap Rizal.

Rizal mengatakan, JPO di Kota Bandung memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi terlebih lokasi penempatannya berada di kawasan strategis Kota Bandung. Oleh karena itu, Rizal mengaku akan segera menggelar rapat kerja kembali bersama Dinas Perhubungan agar proses penyerahan aset dari penyelenggara atau pengelola JPO dapat segera dialihkan kepada Pemerintah Kota Bandung.

"Sebetulnya sangat telat karena ini akan menjadikan potensi PAD Kota Bandung. Padahal dalam perda tersebut sudah mengatur sedemikian rupa agar tidak menjadi loss potensi karena jangankan bertahun-tahun dalam hitungan bulan juga itu sudah loss potensi gitu dan kita mendorong bahkan nanti kita akan tindaklanjuti. Kemarin kita mulai rapat kerja hanya kemarin Dishub Kota Bandung belum terundang, insyaallah pekan ini atau pekan depan kita akan undang rapat kerja lagi," ujar Rizal.

Baca Juga: Marcus Gideon-Kevin Sanjaya Beri Tanggapan Drama Pindah Lapangan di All England

Sementara itu, Kasi Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yadi Haryadi mengaku pihaknya sudah memiliki regulasi yang tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 69 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Bahkan, Dishub Kota Bandung sudah mendata sekira 29 unit JPO di Kota Bandung yang akan segera diserahkan dari pengelola atau pengembang JPO ke Pemerintah Kota Bandung.

"Jadi nanti para pengelola JPO yang selama ini sudah habis masa izinnya aset JPO-nya akan diserahkan ke Pemkot. Kemudian mereka (Pengelola JPO sebelumya) akan melakukan kerja sama dengan kami dan ini izinnya sudah habis sejak tahun 2017 artinya sudah cukup lama dan seharusnya sudah diserahakan ke Pemkot Bandung," papar Yadi.

"Saat ini juga kami sudah melakukan invetarisasi aset JPO yang ada di Kota Bandung, kalau tidak salah jumlahnya itu ada 29 buah dan akan diserahkan ke Pemkot Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Ini Sosok Tersangka Terorisme yang Disebut Fadli Zon Pernah Bertemu Jokowi di Istana

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menurut Yadi potensi PAD dari sektor mata pajak reklame itu sekira Rp7,5 miliar.

"Infomasi dari Bapenda untuk JPO dan bando sendiri itu menyumbangkan sekira 25 persen dari pajak reklame. Pajak reklame itu kalau tidak salah memperoleh Rp30 miliyar dalam 1 tahun artinya sekira Rp7,5 miliar, jadi nilainya cukup besar," tandas Yadi.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x