Perihal Kasus Vandalisme, Sekda Kota Bandung Minta Warga Viralkan Saja Agar Pelaku Diproses Hukum

- 28 Januari 2022, 20:46 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau fasilitas publik yang dirusak pelaku vandalisme, Jumat 28 Januari 2022
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninjau fasilitas publik yang dirusak pelaku vandalisme, Jumat 28 Januari 2022 /Diskominfo Kota Bandung.

Ema juga mengatakan, perlu adanya satuan tugas (satgas) yang secara bergilir memantau kondisi fasilitas publik di seluruh Kota Bandung.

"Saya pikir kita perlu membuat satgas. Ya biar ada pemantauan rutin. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Bersujud dan Nangis, Ayah yang Curi HP Demi Belajar Anak di Pangkalpinang Dapat Hadiah Spesial dari Kajari

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan #JanganDitiru.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami," pungkas Yayan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah