Arteria pun meminta Jaksa Agung memecat Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda itu, karena dikhawatirkan membingungkan peserta rapat.
Arteria menyatakan itu dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Menurut Arteria, seharusnya dalam rapat menggunakan Bahasa Indonesia karena seorang Kajati itu adalah masyarakat Indonesia.
Baca Juga: KRONOLOGI Tabrakan Mobil Mercy dan Angkot di Bandung, Penyebab Kecelakaan Terungkap
Ia pun meminta Jaksa Agung untuk segera mengganti Kajati tersebut.
Kendati demikian, Arteria Dahlan tidak menyebutkan nama Kajati yang dimaksud.***