Setelah itu, pihak kecamatan akan mengambil jumlah kuota minyak goreng ke Pemkot Bandung untuk didistribusikan di masing-masing kecamatan.
"Pihak Kecamatan akan mengambil minyak goreng untuk wilayahnya sesuai dengan alokasinya. Jadi pihak kewilayahan kelurahan sudah mendata terlebih dahulu warga yang akan membeli minyak goreng tersebut," jelas Meiwan.
Namun Meiwan tidak merinci berapa kuota minyak goreng yang tersedia di masing-masing kecamatan atau kelurahan di Kota Bandung.
Baca Juga: Pemkot Bandung Serahkan 1.200 Sertifikat Tanah untuk Warga Sukajadi
Pembagian lokasi OPM ini diberlakukan untuk menghindari kerumunan warga yang ingin membeli minyak goreng seharga Rp14.000.***