Para korban pun mengalami dampak sosial akibat perbuatan tak terpuji pimpinan pondok pesantren itu.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," terangnya.
Baca Juga: Begini Modus Herry Wirawan Bawa 2 Nama Pejabat Ini untuk Tarik Minat Siswi Masuk Pesantrennya
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***