Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Musnahkan Ribuan Jenis Barang Bukti Tindak Pidana Umum

- 30 Desember 2021, 13:39 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 30 Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 30 Desember 2021. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 30 Desember 2021.

Adapun barang yang dimusnahkan itu diantaranya adalah uang palsu,4,957 kilogram ganja, 0,336 kilogram sabu, 416 butir berbagai jenis psikotropika, 132 buah ponsel, satu unit sepeda motor, 3.738 botol minuman keras, 59 karung pupuk palsu, berbagai jenis senjata tajam dan senjata api.

Hadir dalam acara pemusnahan ini Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2022, Polisi Pastikan Tak Ada Penutupan Akses Jalan

Baca Juga: Mikel Arteta Tak Bisa Dampingi Tim Saat Arsenal Lawan Manchester City Karena Positif Covid-19

Baca Juga: Bruno Cantanhede Sudah Tiba di Kota Bandung Siap Berlatih Bersama Tim Persib

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sunarko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara dari tahun 2020 hingga tahun 2021.

"Yang paling banyak itu ganja, kemudian yang kedua sabu-sabu, yang selanjutnya sajam," kata Sunarko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini.

Sunarko tak bisa ditaksir berapa harga dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x