PRFMNEWS - Dalam rangka menekan mobilitas masyarakat, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung kembali menerapkan aturan ganjil genap setiap Jumat hingga Minggu.
Berdasarkan keterangan dari Dishub Kota Bandung, ganjil genap di kota Bandung kembali diberlakukan setiap Jumat di lima titik gerbang tol.
Ganjil genap di gerbang tol di Kota Bandung diberlakukan di gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Mochammad Toha, dan Buah Batu pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung, BRI Sabet Dua Penghargaan Bisnis Indonesia Top BUMN Award
Baca Juga: Sahrul Gunawan Ingatkan Warga Ciwidey untuk Segera Vaksinasi, Wabup: Demi Keselamatan Bersama
Untuk ganjil genap di gerbang tol ini hanya berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor atau kendaraan luar Bandung Raya.
Selain hari Jumat, ganjil genap di lima gerbang tol ini juga berlaku pada jam yang sama pada hari Sabtu dan Minggu.
Selain di lima gerbang tol, ganjil genap di kota Bandung juga diberlakukan di kawasan terminal Ledeng.
Baca Juga: Berikut Daftar UMK Terbaru 2022 untuk Jawa Tengah Berlaku Mulai 1 Januari