Anak ini Setubuhi dan Bunuh Tetangganya Karena Sering Nonton Film Dewasa

- 25 November 2021, 09:50 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.*
ILUSTRASI pembunuhan.* /PRFM

Pada saat keluarga dan warga mencari keberadaan korban, ternyata pelaku sempat ikut mencari hingga akhirnya melarikan diri usai melihat kondisi kondusif.

"Pelaku sempat ikut mencari, ketika situasi aman dan korban sudah dibawa ke rumah lalu pelaku melarikan diri ke Majalaya," katanya.

Namun berkat keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku yang melarikan diri ke Majalaya itu bisa diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolresta Bandung.

Baca Juga: Nahas! Warga Pinrang Sulawesi Selatan Tewas Akibat Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," paparnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah