PRFMNEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencuri yang memanfaatkan akun driver ojek online (ojol) untuk bawa kabur Macbook senilai Rp67 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang memesan sebuah laptop macbook seharga Rp67 juta di salah satu marketplace.
Pada 20 November 2021, korban mendapat notifikasi jika laptop pesananannya dikirim oleh kurir ojol.
Baca Juga: Terungkap Perempuan ini Marah-marah ke Ibu Arteria Dahlan Karena Sedang Sakit Gigi
Namun sayangnya, barang yang dipesan dan dilaporkan sudah dikirim itu ternyata tak kunjung sampai.
"Dari pihak toko mengirimkan pesanan milik pelapor atau korban melalui ojek online. Namun hingga saat ini laptop yang dipesan tidak datang," kata Zulpan dalam konferensi pers Rabu, 24 November 2021 kemarin.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga: Nahas! Warga Pinrang Sulawesi Selatan Tewas Akibat Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
Adapun tersangka ini adalah RF (25) dan HS (39), di mana keduanya merupakan kerabat kerja.