Ada 5 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung, Pengamat Minta Keseriusan Komitmen dari Pemkot Bandung

- 16 November 2021, 12:52 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial meninjau penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial meninjau penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung //Humas Bandung.

PRFMNEWS - Sebanyak lima titik di Kota Bandung kini menjadi lima titik kawasan tanpa rokok (KTR).

Lima titik tersebut adalah Alun-alun Bandung, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Kawasan Tanpa Rokok merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Jadi Pengantin Baru, Ria Ricis Mengaku Lakukan ini Kepada Teuku Ryan untuk Membangunkan Tidur Suaminya

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan Bandung Deden Ramdan mengatakan, penetapan titik kawasan tanpa rokok ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar atau upaya dari Pemkot Bandung untuk menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tersebut.

"Ini kan salah satu bentuk ikhtiar di Kota Bandung karena sudah keluarnya Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok," kata Deden saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 16 November 2021.

Setelah adanya perda dan penetapan kawasan tanpa rokok ini, Deden meminta komitmen yang kuat dari Pemkot dalam penerapan aturan ini.

Baca Juga: Ini 5 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung, Oded: Pelanggar Bisa Kena Denda Hingga Rp500 ribu

Baca Juga: Jadi Pengantin Baru, Ria Ricis Mengaku Lakukan ini Kepada Teuku Ryan untuk Membangunkan Tidur Suaminya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x