"Dokumen-dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya diakses melalui aplikasi layanan online dialihkan menjadi tatap muka. Saat hendak melakukan layanan tatap muka, masyarakat pemohon sebelumnya harus mendaftar melalui antrean SMS untuk jadwal pelayanan," ucapnya.
Sedangkan untuk dokumen yang sudah diajukan sebelum Jumat 29 Oktober 2021 akan tetap diproses, informasi masyarakat pemohon dapat mengunjungi laman website Disdukcapil (https://disdukcapul.bandung.go.id) atau media sosial seperti instagram @disdukcapilbdg.
Tatang menambahkan, selama masa transisi ini Disdukcapil Kota Bandung akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bandung.
"Tentunya dengan komitmen yang tinggi dan kerja keras yang dilakukan, serta dukungan penuh dari masyarakat Kota Bandung, diharapkan mampu menjadikan Disdukcapil untuk selalu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, dan efisien," tuturnya.***